Verivikasi dan Validasi Data Relokasi OTD
04.14
By
TIBET SOUND SYSTEM
0
komentar
Ada yang masih mengganjal dalam pikiran ku mengenai Veripikasai dan validasi data tentang OTD mengenai pembebasan tahun 86 di desa kami tepatnya Desa Jatibungur Kecamatan Darmaraja Kab Sumedang. yang mulai dilaksanakan minggu ini oleh Team SAMSAT
1. apakah orang pelaku utama yang menerima ganti rugi dapat jatah Relokasi,walaupun ybs sudah meninggal atau sudah pindah ke daerah lain.
2. apakah hanya mengacu pada 440 KK saja ,yang pada waktu itu sebagai penerima langsung uang ganti rugi,atau semua warga yang mempunyai KK (Kartu Keluarga),yang masih tinggal domisili di dlm daerah genangan juga semuanya ikut dapat hak Relokasi,baik itu ahli waris ataupun pendatang.Jumlah KK sekarang menjadi 616 KK .
3.Atau si yang bersangkutan sudah di luar daerah genangan tapi ter masuk ahli waris ,dapat hak juga untuk Relokasi .
3 point itu yang belum terjawab saat ini mungkin kedapannya mudah mudahan terjawab,,,amin !
1. apakah orang pelaku utama yang menerima ganti rugi dapat jatah Relokasi,walaupun ybs sudah meninggal atau sudah pindah ke daerah lain.
2. apakah hanya mengacu pada 440 KK saja ,yang pada waktu itu sebagai penerima langsung uang ganti rugi,atau semua warga yang mempunyai KK (Kartu Keluarga),yang masih tinggal domisili di dlm daerah genangan juga semuanya ikut dapat hak Relokasi,baik itu ahli waris ataupun pendatang.Jumlah KK sekarang menjadi 616 KK .
3.Atau si yang bersangkutan sudah di luar daerah genangan tapi ter masuk ahli waris ,dapat hak juga untuk Relokasi .
3 point itu yang belum terjawab saat ini mungkin kedapannya mudah mudahan terjawab,,,amin !
0 komentar: